Transaksi Sabu di Kamar Kos Terbongkar, 2 Pelaku Dibekuk Polisi Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial CP (28) dan RK (32).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka.
BACA JUGA: Polda Sulsel Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Luwu
“Kedua pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
BACA JUGA: Eksekusi 14 Rumah di Bone Ricuh, Warga Lempar Batu hingga Diduga Molotov
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat bruto 31,59 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Selain itu, turut diamankan alat isap, sendok shabu dan satu unit handphone,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial T.
Transaksi pembelian dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA dengan nilai keseluruhan mencapai Rp50 juta.
Sebagai pembayaran awal, pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diduga milik pemasok.
Lebih lanjut, modus peredaran dilakukan secara langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga sistem tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
Harga jual sabu tersebut berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Amaruddin. (*)






Tinggalkan Balasan