Tiga Pelaku Curat di Bulukumba Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Congkel Jendela
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Bulukumba, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat malam, 20 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita.
Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
BACA JUGA: Diduga Hamili Eks Napi, Sipir Lapas Bollangi Dituding Tekan Korban Gugurkan Kandungan
Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial F (25), FR (23) dan RJ (26).
Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
BACA JUGA: Dua Petani Diserang Samurai di Sinjai, Pelaku Menyerahkan Diri
Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian di lokasi berbeda.
Peristiwa pertama dialami SN (51) pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku membawa kabur satu unit televisi merek LG serta handphone.
Kejadian kedua terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Korban SR (46) kehilangan sejumlah barang, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung LPG 3 kilogram, serta 19 buah piring.
Rumah korban juga ditinggal dalam kondisi kosong saat kejadian.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.
Tim Resmob selanjutnya bergerak ke lokasi persembunyian dan menangkap F serta RJ di sebuah rumah kost di Kota Bulukumba tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian diperiksa untuk pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi, F dan RJ mengaku melakukan pencurian bersama FR.
Polisi lalu memburu dan menangkap FR dalam pengembangan berikutnya.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui melakukan aksi pencurian di dua lokasi tersebut dengan modus mencungkil jendela menggunakan besi.
Mereka lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga, termasuk kendaraan milik korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor, peralatan dapur seperti piring dan cangkir, dua tabung LPG 3 kilogram.
Kemudian, kompor gas, televisi, mixer, handphone, serta alat berupa batang besi yang digunakan untuk membobol rumah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan, para pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Ia menambahkan, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi daring.
Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sakril)






Tinggalkan Balasan