Terduga Perampok BRI-Link di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan, jaket dan pakaian yang dikenakan tersangka, satu unit handphone, serta sisa uang hasil kejahatan.
Rias dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Penyidikan saat ini ditangani Polres Luwu, dengan dukungan penuh dari Resmob Polda Sulsel.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan