Terduga Perampok BRI-Link di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa karyawati BRI-Link, Ririn Andriani Pasalli (31), di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Polda Sulawesi Selatan merilis penangkapan pelaku melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Tersangka, Andarias Tandung alias Rias (46), warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Walenrang, Luwu, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Desakan Utang Jadi Motif Perampok BRILink di Luwu
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kejadian bermula ketika Rias melintas di depan kios korban dan melihat suasana sepi.
“Melihat kondisi sepi dan hanya dijaga oleh korban, tersangka masuk melalui pintu belakang yang terbuka,” ujar Didik saat didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Begitu memasuki kios, Rias dipergoki oleh Ririn. Korban berteriak, namun pelaku langsung memukulinya dengan batu sebanyak empat kali.
Akibatnya, Ririn mengalami dua luka terbuka di kepala, masing-masing di sisi kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar di tangan dan jari.
Setelah korban tergeletak tak sadarkan diri, pelaku mengambil brankas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan, jaket dan pakaian yang dikenakan tersangka, satu unit handphone, serta sisa uang hasil kejahatan.
Rias dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Penyidikan saat ini ditangani Polres Luwu, dengan dukungan penuh dari Resmob Polda Sulsel.(*)





Tinggalkan Balasan