Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sindikat BBM Subsidi Terbongkar di Sulsel, 7 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi saat konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut BBM, hingga truk tangki.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, empat di antaranya masih berstatus buron.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Cicu Rachmatika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Bangun Nawoko, dan Dankoderal VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Pasar Jiung, 500 Jiwa Terdampak

Djuhandhani menjelaskan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, penyidik menemukan tujuh truk yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Djuhandhani.

Penyelidikan berlanjut setelah polisi menemukan dokumen pengiriman yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun hasil pendalaman menunjukkan jumlah BBM yang terlibat jauh lebih besar dari yang tertera dalam dokumen.

Dari operasi tersebut, polisi menyita satu kapal tanker MT Bakti Satu, dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 KL biosolar.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” katanya.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan kendaraan yang disita, dipamerkan dalam konferensi pers tersebut.

Polisi menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RN, dan MG. Namun hingga kini empat tersangka yakni AD, FA, RN, dan MG masih dalam pengejaran.

“Empat tersangka masih terus kita cari, berstatus DPO,” ungkap Djuhandhani.

Terkait tujuan akhir distribusi BBM subsidi yang diduga diselewengkan tersebut, polisi mengaku masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengungkap kasus kapal tanker, Polda Sulsel juga merilis hasil penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.

“Kami juga menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga Mei, Polda Sulawesi Selatan dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka,” katanya.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Mei 2026, polisi menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam dump truck.

Selain itu, diamankan pula 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Untuk BBM subsidi, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

Djuhandhani menegaskan pihaknya tidak pernah berhenti menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi meskipun kerap mendapat sorotan dari masyarakat.

“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” jelasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Hasil pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini