Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Toraja Milik Oknum Anggota DPRD, Ngaku Material Dipakai Pribadi
RANTEPAO, TEKAPE.co – Aktivitas tambang galian C berupa pengambilan material sirtu (pasir batu) di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.
Tambang di sungai tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan izin dan disebut-sebut milik seorang oknum anggota DPRD Toraja berinisial RS.
Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang tersebut terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi teknis terkait.
Saat dikonfirmasi, RS tidak membantah adanya aktivitas pengambilan material sirtu di lokasi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa material yang diambil bukan untuk diperjualbelikan.
“Memang ada aktivitas pengambilan material sirtu. Bukan untuk dijual, hanya dipakai pribadi,” ujar RS saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, saat ditanya mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut, RS memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perizinan yang dimiliki.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan galian C atau mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) apabila berada di kawasan sungai, serta kesesuaian dengan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aktivitas pengambilan material di kawasan sungai tanpa izin yang lengkap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan bantaran sungai, perubahan aliran air, hingga ancaman bencana di wilayah sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status perizinan tambang yang disebut milik oknum anggota DPRD tersebut.
(Erlin)






Tinggalkan Balasan