Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Akui tak Sesuai Pertek, Bupati Lutra Batalkan Jabatan Kepsek yang Dilantik Agustus 2026

MASAMBA, TEKAPE.co – Setelah berbulan-bulan menuai polemik dan memunculkan berbagai persoalan administrasi di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akhirnya membatalkan mutasi kepala sekolah dan pengawas yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa proses mutasi yang sebelumnya dilaksanakan ternyata menyisakan persoalan administrasi serius karena tidak sepenuhnya selaras dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 821.29/19/BKPSDM/2025

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya dimutasi dikembalikan ke posisi semula sambil menunggu proses penyesuaian administrasi yang sesuai dengan regulasi BKN.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah daerah meredam persoalan yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik.

Pasalnya, sejak mutasi dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu, muncul berbagai persoalan terkait ketidak sinkronan data antara Dinas Pendidikan, Dapodik, MyASN hingga Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Akibatnya, sejumlah kepala sekolah yang secara faktual sudah dimutasi masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif dalam sistem nasional.

Sebaliknya, kepala sekolah yang telah menerima jabatan baru justru belum sepenuhnya terbaca dalam sistem kepegawaian negara yaitu SIASN BKN.

Kondisi tersebut bahkan sempat memunculkan kekhawatiran terkait legalitas sejumlah dokumen pendidikan, termasuk administrasi sekolah dan proses penerbitan ijazah siswa dan pelaporan keuangan.

(Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini