Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Moge Maut di Toraja Utara
RANTEPAO, TEKAPE.co – Penyidik Satlantas Polres Toraja Utara, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) di wilayah Nanggala.
Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka maupun pihak korban agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kedua pihak.
BACA JUGA: Ketua Hogers Datangi Rumah Duka, Sampaikan Maaf atas Insiden Moge Tewaskan Bocah
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Nasrum saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2026).
“Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini,” sambungnya.
Nasrum menjelaskan, salah satu alasan utama adalah adanya permintaan dari keluarga korban dan tersangka agar penyelesaian perkara dilakukan secara damai melalui restorative justice.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pengendara Moge Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Toraja Utara
“Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.”
“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” katanya.
Selain itu, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Keluarga korban disebut secara sukarela meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses pidana.
“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice),” ungkap Nasrum.
Dalam kesepakatan damai tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut.
Menurut Nasrum, tersangka juga bersedia ikut terlibat dalam prosesi pemakaman sesuai adat setempat. Bahkan, keluarga korban disebut telah menerima tersangka sebagai bagian dari keluarga mereka.
“Yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua belah pihak telah meminta kepada aparat penegak hukum agar perkara diselesaikan melalui restorative justice dan tidak dilanjutkan dengan tuntutan pidana terhadap tersangka.
Nasrum menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif apabila telah tercapai perdamaian antara pihak yang berperkara.
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutupnya. (*)






Tinggalkan Balasan