oleh

Polres Luwu Timur Gagalkan Penyelundupan Gas 3 Kilogram

LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Penyelundupan ratusan gas elpiji 3 kilogram digagalkan jajaran Polres Luwu Timur. Penyelundupan tersebut digagalkan saat akan disalurkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial, EM (36), SP (42) dan SA (42).

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit mobil pick up, satu mobil truk Dyna dan 535 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Pelaku telah melanggar pasal 53 huruf b junto pasal 23 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku diancam denfan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 milliar,” terang Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, saat lakukan presa release, Rabu 21 Maret 2018. (*)

 



RajaBackLink.com

Komentar