Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Sita 6 Saset Sabu dari Seorang Pengedar di Lutim

Ilustrasi. (net)

LUTIM, TEKAPE.co – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan ditangkap.

Adalah Ruslan alias Lado (39), warga jalan Nangka, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Lutim.

Lado ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023 rumah kos di jalan Melati, Dusun Kiku, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, sekira pukul 16.30 Wita.

Kasi Humas Polres Luwu Timur Ipda Hendrawan mengatakan, dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, ditemani KBO Satnarkoba Ipda Muh Yunus.

“Saat pelaku ditangkap, enam sachet sabu seberat 1,18 gram disita,” kata Hendrawan, Jumat 3 Februari 2023.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari laporan masyarakat, rumah kos tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Penganukan Lado, barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial IS di Kecamatan Wotu.

“Lado membeli sabu dengan harga Rp 3 juta dari pria berinisial IS di Wotu,” ucapnya.

“Pengembangan kembali dilakukan. Sementara pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang narkotika,” sambungnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini