oleh

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan Perawat Puskesmas Bua Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Penyidik Polres Luwu telah meminta keterangan 5 saksi dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu.

Pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan korban bernama Arpah.Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan, akan segera menerapkan tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

“Sudah naik ke penyidikan dan kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Saleh, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Viral Perawat Puskesmas Bua Luwu Dianiaya Keluarga Pasien, Ini Kronologinya

Saleh juga mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Komentar

Berita Terkait