Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perempuan Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Ditahan, 2 Masih Dicari

Pelaku perempuan berinisial S (27) saat diamankan di Polres Palopo terkait kasus pengeroyokan imam masjid. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menahan satu pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku merupakan perempuan berinisial S (27), warga Benteng.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut S langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“S langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik. Ada surat perintah penahanannya,” ujar Marsuki, Rabu (6/5/2026).

BACA JUGA: Dealer Toyota di Rantepao Diduga Abaikan Teguran Dishub, Kadishub Geram Akibat Parkir di Bahu Jalan Masih Terjadi

Marsuki menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga orang terduga pelaku dalam kasus ini. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Dari hasil penyelidikan ada tiga terduga pelaku, salah satunya perempuan inisial S,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan itu menimpa Ahmad (62), imam Masjid As-Salam Benteng, Palopo.

BACA JUGA: Bentrok Pemuda di Palopo, Satu Orang Luka Tertembak Senapan Angin

Insiden terjadi tak lama setelah korban keluar dari area masjid usai menunaikan salat Asar.

Situasi disebut mulai memanas ketika seorang perempuan menunjuk-nunjuk korban.

Tak lama kemudian, korban mengaku dipukul dari arah belakang hingga terjatuh setelah tersandung tumpukan pasir di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis, wajah, kepala, hingga dada.

Sebelum insiden, korban diketahui sempat menegur sejumlah anak-anak dan remaja yang membuat kegaduhan di dalam masjid menggunakan pengeras suara.

Teguran itu diduga memicu ketegangan yang berujung pengeroyokan.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada malam hari setelah peristiwa berlangsung.

Sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, telah diserahkan kepada penyidik.

(Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini