Penyidikan Kasus Bibit Nanas Berlanjut, Kejati Periksa 9 Eks Anggota DPRD
MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat, 24 April 2026, penyidik memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan periode sebelumnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
Mereka yang dimintai keterangan antara lain mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta mantan wakil ketua Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, Syaharuddin Alrif, dan Muzayyin Arif.
Selain itu, beberapa mantan anggota dewan lain serta seorang sekretaris dewan juga turut dipanggil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Kejati Sulsel Periksa Dua Bupati Aktif di Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2023 terkait perencanaan banggar, khususnya dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut,” ujar Soetarmi Sabtu, (25/6/2026).
Ia menjelaskan, total ada sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan satu sekretaris dewan yang dipanggil. Namun, satu orang di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang dipanggil sembilan orang mantan anggota DPRD Sulsel dan satu orang sekretaris dewan,” katanya.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana pengetahuan para pihak terkait program pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD Sulsel.
“Yang ditanyakan penyidik terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap para pihak tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik.
“Ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan yang dipanggil, satu tidak hadir,” ungkapnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sementara kami masih mendalami apakah ada keterlibatan atau tidak,” pungkas Soetarmi.
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sulsel dalam mengusut perkara ini.
Ia menilai pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Sulsel penting untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Menurut dia, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pembahasan program itu dilakukan di tingkat pimpinan DPRD atau hanya pada level eksekutif, termasuk penjabat gubernur.
“Fungsi pengawasan seharusnya ada di dewan untuk memanggil dan membicarakan jika ada program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah yang cukup besar seperti pemanggilan di rapat dengar pendapat. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini penyidik harus berani menetapkan tersangka,” ujarnya.(*)





Tinggalkan Balasan