Pengadilan Tipikor Makassar Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang
“Iye, (ini malam keluar),” ucap Baharuddin sambil berjalan masuk kembali ke Lapas.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Mahyuddin Jamal, menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara.
“Jadi konstruksi hukumnya itu diarahkan ke kasus korupsi padahal sebenarnya faktanya perkara ini dana ZIS (zakat, infaq dan sedekah). Jadi bukan dana hibah,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp16,6 miliar, Mahyuddin menegaskan hal tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Dan itu sama sekali tidak terbukti. Bahkan saksi kurang lebih 45 orang yang dihadirkan jaksa, itu tidak satupun menyatakan yang tidak menerima, semuanya sampai,” katanya.
Ia juga menyebut putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi putusan hari ini itu sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum. Final dan meningkat,” tuturnya. (*)





Tinggalkan Balasan