Pengadilan Tipikor Makassar Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang
MAKASSAR, TEKAPE.co – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine di Ruang Harifin Tumpa.
BACA JUGA: Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Enam terdakwa yang dibebaskan masing-masing adalah mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua yakni Kamaruddin, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Ilham Kadir.
Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Johnicol.
Usai putusan tersebut, para terdakwa kembali menuju Lapas Makassar. Setibanya di lokasi, keluarga telah menunggu kedatangan mereka.
“Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang,” kata Baharuddin, salah satu terdakwa, sesaat setelah tiba di depan gerbang lapas.
Baharuddin yang merupakan mantan wakil Ketua Baznas Enrekang menyebut proses persidangan berlangsung cukup panjang.
“Sangat seru, tidak terbukti sama sekali, satu sen pun tidak ada,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dirinya bersama lima terdakwa lainnya akan segera keluar dari Lapas setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan.
“Iye, (ini malam keluar),” ucap Baharuddin sambil berjalan masuk kembali ke Lapas.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Mahyuddin Jamal, menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara.
“Jadi konstruksi hukumnya itu diarahkan ke kasus korupsi padahal sebenarnya faktanya perkara ini dana ZIS (zakat, infaq dan sedekah). Jadi bukan dana hibah,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp16,6 miliar, Mahyuddin menegaskan hal tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Dan itu sama sekali tidak terbukti. Bahkan saksi kurang lebih 45 orang yang dihadirkan jaksa, itu tidak satupun menyatakan yang tidak menerima, semuanya sampai,” katanya.
Ia juga menyebut putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi putusan hari ini itu sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum. Final dan meningkat,” tuturnya. (*)





Tinggalkan Balasan