Pemkab Jember Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Usai Banjir Februari
JEMBER, TEKAPE.co – Banjir yang berulang kali melanda sejumlah kawasan permukiman di Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember kini menelaah 104 perumahan yang dinilai berpotensi memperparah risiko banjir.
Langkah tersebut diawali dengan audiensi antara Satgas dan warga terdampak di Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB), Sabtu (21/2/2026), di Hall Prajamukti Pemkab Jember.
BACA JUGA: Dishub Jember Sasar Tujuh Titik Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas
Pertemuan itu menjadi forum terbuka pertama untuk membahas penyebab banjir yang terjadi berulang sepanjang Februari 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan banjir pada 2, 6, dan 12 Februari tidak sepenuhnya disebabkan faktor cuaca ekstrem.
“Bencana tidak murni karena faktor alam. Ada unsur aktivitas manusia yang memperparah, termasuk dugaan pelanggaran di sempadan dan bantaran sungai,” ujarnya.
BACA JUGA: Sinkronisasi Pusat-Daerah, Flyover Mangli Disiapkan Topang Industrialisasi Jember
13 Lokasi Jadi Prioritas
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 13 lokasi yang masuk prioritas penanganan, termasuk Villa Indah Tegal Besar.
Sementara 91 perumahan lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya pembangunan di area sempadan sungai.
Menurut Edy, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata ruang yang selama ini belum dituntaskan.
Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait, Satgas diminta menuntaskan persoalan lama yang dinilai luput dari pengawasan.
“Momentum banjir ini menjadi titik evaluasi. Hal-hal yang sebelumnya belum tersentuh kini harus dibenahi,” kata dia.
Telusuri Perizinan dan Sertifikat
Pemerintah daerah juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aspek legalitas, mulai dari izin pembangunan hingga penerbitan sertifikat lahan di kawasan perumahan.
Hasil verifikasi lintas sektor tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada bupati, termasuk kemungkinan evaluasi izin maupun tindakan administratif terhadap pengembang apabila ditemukan pelanggaran.
Khusus untuk Villa Indah Tegal Besar, Edy menyatakan proses penanganan masih dalam tahap pengumpulan data dan kajian teknis.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa.
“Semua harus melalui proses. Tujuannya agar solusi yang diambil tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Warga Desak Kepastian
Perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyampaikan kekecewaan terhadap pengembang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret meski sempat menyatakan siap direlokasi apabila terbukti melanggar aturan sempadan sungai.
Menurut warga, banjir besar sempat terjadi pada 15 Desember 2025 dan berdampak pada 71 kepala keluarga.
Banjir kembali terjadi pada Februari 2026, meski dengan skala lebih kecil, namun tetap menimbulkan kerugian.
“Kami sempat mempertimbangkan jalur hukum, tetapi saat ini yang paling penting adalah solusi cepat bagi warga,” ujar Udin.
Audiensi tersebut menjadi awal dari upaya penataan ruang yang lebih tegas di Jember.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk tidak hanya menangani dampak banjir secara darurat, tetapi juga membenahi akar persoalan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
(Dodik)





Tinggalkan Balasan