Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dishub Jember Sasar Tujuh Titik Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Jember, Polisi Militer, dan Satlantas Polres Jember menertibkan kendaraan yang parkir di zona terlarang di kawasan Jalan Gajah Mada, Sabtu (21/2/2026) malam. (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Jember mulai ditindak secara intensif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Polisi Militer dan Satuan Lalu Lintas Polres Jember menggelar operasi penertiban pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Penertiban difokuskan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

BACA JUGA: Sinkronisasi Pusat-Daerah, Flyover Mangli Disiapkan Topang Industrialisasi Jember

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana mengatakan, sedikitnya tujuh titik rawan pelanggaran menjadi sasaran pengawasan.

“Hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan pengendara yang memarkirkan kendaraan di area terlarang meski rambu sudah terpasang dengan jelas,” ujar Dian.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar Tugu BTN Al-Huda, tepatnya di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung.

BACA JUGA: SMPN 1 Balung Jadi Lokasi Peresmian Program Revitalisasi Sekolah di Jember

Di kawasan tersebut, kendaraan kerap parkir hingga dua lapis sehingga menghambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan langkah persuasif berupa teguran dan imbauan.

Namun, terhadap pelanggaran yang berulang atau mengganggu kelancaran lalu lintas, dilakukan tindakan lebih tegas seperti pemasangan stiker peringatan hingga penggembokan roda kendaraan.

Dian menegaskan, penindakan lanjutan akan dilakukan bersama kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar parkir di lokasi terlarang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.

Selain pengendara, keberadaan juru parkir liar juga menjadi perhatian. Dishub menilai praktik tersebut turut mendorong maraknya parkir di bahu jalan.

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan agar para juru parkir memahami ketentuan lokasi parkir resmi serta aturan retribusi sesuai peraturan daerah.

“Kami juga mengingatkan juru parkir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona terlarang. Untuk juru parkir liar, pembinaan akan terus dilakukan secara bertahap,” kata Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini