Pelanggaran Izin Ritel Terus Terjadi, Dugaan Pembiaran di Palopo Disorot
Sorotan terhadap ritel modern di Palopo mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Berusaha mengeluarkan surat teguran pertama kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pada 5 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat enam gerai Alfamart di Palopo yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi tim teknis.
Pemerintah kota memberikan batas waktu hingga 5 April 2026 kepada pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dimaksud.
LMND Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar tata kelola perizinan usaha di Kota Palopo berjalan sesuai aturan.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan