Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelanggaran Izin Ritel Terus Terjadi, Dugaan Pembiaran di Palopo Disorot

Ilustrasi gerai ritel modern. Keberadaan sejumlah ritel di Kota Palopo disorot karena diduga beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis.

“Ini bukan hanya soal izin usaha, tapi juga menyangkut ketertiban tata kota, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Dampak lain, kata dia, dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kehadiran ritel modern yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai aturan dinilai menggerus pendapatan pedagang pasar tradisional dan pemilik warung kecil.

Menurutnya, ritel modern dengan modal besar dapat menguasai pasar, sementara UMKM harus bersaing tanpa perlindungan yang memadai.

“Pada akhirnya, ketidakmampuan UMKM menghadapi modal besar ritel yang tidak terikat aturan legal berisiko menyebabkan banyak usaha kecil gulung tikar,” kata Dandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini