Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelanggaran Izin Ritel Terus Terjadi, Dugaan Pembiaran di Palopo Disorot

Ilustrasi gerai ritel modern. Keberadaan sejumlah ritel di Kota Palopo disorot karena diduga beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis.

PALOPO, TEKAPE.co – Keberadaan sejumlah ritel modern di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menuai kritik.

Beberapa gerai Alfamart diduga beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan yang semestinya, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Departemen Investasi dan Bisnis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menilai persoalan ini bukan kasus baru.

BACA JUGA: HMI Bulukumba Desak Penyelidikan Kebakaran di Bira dan Penegakan SOP Keselamatan

Aktivis LMND Sulsel, Dandy Sahrul Gunawan, menyebut praktik ritel modern yang membuka usaha terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan sudah berulang kali terjadi.

Surat teguran pertama yang diterbitkan Pemerintah Kota Palopo melalui Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terkait dugaan sejumlah gerai Alfamart di Palopo belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis.

Menurut Dandy, pola tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah serta pelaku usaha kecil.

“Dugaan praktik pembiaran dan transaksional dalam penerbitan izin perlu diusut tuntas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi merusak tata kelola perizinan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Dandy, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA: Enam Tahun Tanpa Kepastian, LBH Pers Ajukan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan tidak ada unsur pidana maupun praktik korupsi dalam proses penerbitan izin usaha ritel modern di Palopo.

Menurut Dandy, keberadaan ritel yang beroperasi tanpa izin lengkap menimbulkan dampak berlapis.

Dari sisi pemerintah daerah, praktik tersebut berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) karena kewajiban pajak dan retribusi tidak dipenuhi secara maksimal.

Selain itu, kondisi ini juga dinilai menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi dan merusak tata kelola perizinan di daerah.

Ia juga menyoroti persoalan tata ruang kota karena sejumlah gerai disebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan zonasi maupun persyaratan fasilitas gudang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini