Operasi Patuh Pallawa Dimulai 8 Juni, Polisi Palopo Bidik 7 Pelanggaran Ini
Selain itu, sasaran operasi juga mencakup pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Palopo berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palopo.
(Rindu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini






Tinggalkan Balasan