Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Operasi Patuh Pallawa Dimulai 8 Juni, Polisi Palopo Bidik 7 Pelanggaran Ini

Personel Polres Palopo, saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di halaman Mapolres Palopo, Jumat (5/6/2026). (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kesiapan pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung di halaman Mapolres Palopo, Jumat (5/6/2026).

BACA JUGA: IMIP Ganjar Polisi Morowali Usai Ungkap Kasus TKA Tewas Dianiaya

Apel tersebut diikuti personel Polres Palopo bersama unsur instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palopo.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Denny Kurniawan mengatakan, Operasi Patuh Pallawa 2026 akan berlangsung selama 14 hari.

“Pelaksanaan operasi akan berlangsung mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni,” kata Denny, Jumat (5/6/2026).

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Viral Diduga Kabur Usai Isi BBM di SPBU Palopo Akui Lupa Bayar

Denny menjelaskan, Operasi Patuh Pallawa tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Berkeselamatan Menjelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026”.

Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan.

Ketujuh pelanggaran itu meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur atau belum memenuhi syarat mengemudi, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, sasaran operasi juga mencakup pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Palopo berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palopo.

(Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini