BPK Ungkap Utang Pemprov Sulsel Rp705 Miliar Hambat Program Pembangunan di Daerah
MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang nilainya mendekati Rp1 triliun.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut diserahkan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada DPRD Sulawesi Selatan dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA: Ketua DPRD Sulsel Cicu Pastikan Rekomendasi BPK Tak Berhenti di Paripurna
Temuan terbesar berkaitan dengan dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Nilainya mencapai Rp705 miliar.
BPK menyebut kondisi itu dipicu oleh utang beban pemerintah provinsi yang tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, sejumlah kewajiban kepada pemerintah daerah belum dapat diselesaikan.
“Utang beban tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD TA 2025 yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar,” kata Nyoman saat membacakan hasil pemeriksaan.
Menurut BPK, keterlambatan penyaluran dana tersebut berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah membiayai program pelayanan publik.
Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan maupun pelayanan masyarakat masih tertahan.
“Sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat yang bersumber dari dana tersebut,” ujar Nyoman.
Selain itu, BPK juga memberikan penekanan khusus terhadap kewajiban lain yang belum diselesaikan pemerintah provinsi. Nilainya mencapai Rp278 miliar, berupa bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk pembiayaan sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025.
BPK mencatat kewajiban tersebut belum dapat dicatat sebagai utang maupun dibayarkan karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi data yang nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“BPK menekankan pada kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka sharing iuran BPJS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2024 dan 2025,” kata Nyoman.
Jika digabungkan, total kewajiban yang menjadi perhatian BPK mencapai Rp983 miliar. Angka tersebut terdiri atas dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar serta kewajiban sharing iuran BPJS senilai Rp278 miliar.






Tinggalkan Balasan