Mantan Kabid Hortikultura Pemprov Sulsel Susul Bahtiar Baharuddin Ke Penjara
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi,” ujarnya.
UN kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari Makassar untuk menjalani masa penahanan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat UN dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.





Tinggalkan Balasan