Mantan Kabid Hortikultura Pemprov Sulsel Susul Bahtiar Baharuddin Ke Penjara
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan seorang perempuan berinisial UN, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara hingga Rp50 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026).
UN menjadi tersangka keenam yang ditahan dalam kasus tersebut, menyusul lima tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Senin, 9 Maret 2026.
Mereka adalah Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji
Saat digiring menuju mobil tahanan, UN terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan hijab krem. Ia didampingi petugas perempuan dari Kejaksaan.
Dua hari sebelumnya, UN sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun pada Rabu, ia hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan terhadap UN merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Ketua Komisi B DPRD
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel hari ini resmi melakukan penahanan terhadap tersangka UN,” kata Didik, Rabu.
Menurut Didik, penyidik telah memastikan kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
UN disebut bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Dalam perkara ini, UN diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan.
Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum.





Tinggalkan Balasan