Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lantik Sejumlah Pejabat, Bupati Toraja Utara Tegaskan Nol Pungli dan Perkuat Sistem Merit

Camat Rantepao, Jeniaty Rike Ekawaty, resmi menjabat camat definitif di Rantepao, setelah sebelumnya berstatus Plt. (hms)

RANTEPAO, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengukuhan pejabat administrator, pengawas, serta pejabat fungsional, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Gabungan Dinas Lantai 4, Panga’, Kecamatan Tondon ini dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, didampingi Wakil Bupati Andrew Branch Silambi serta sejumlah unsur Forkopimda dan pimpinan OPD.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis kinerja.

Dia memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik titipan maupun kepentingan pribadi dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

“Jabatan ini diberikan kepada mereka yang memang layak, berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kerja. Tidak ada kompromi untuk hal-hal di luar itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkab Toraja Utara juga bersiap meluncurkan program manajemen talenta pada Mei mendatang.

Program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem merit ASN, mulai dari rekrutmen hingga pengembangan karier.

Bupati juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja ASN kini dilakukan setiap enam bulan. Penilaian tidak hanya berfokus pada capaian kerja, tetapi juga kedisiplinan dan kehadiran.

“Tidak ada lagi istilah zona nyaman setelah dilantik. Semua akan terus dievaluasi,” ujarnya.

Sorotan lain yang ditegaskan yakni komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar.

Bupati secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses pelantikan berlangsung tanpa biaya.

“Kalau ada yang mencoba bermain dan meminta imbalan, laporkan. Akan kami tindak tegas,” katanya.

Selain aspek internal birokrasi, Bupati juga menyinggung pentingnya netralitas ASN dalam politik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia meminta seluruh jajaran tetap fokus bekerja dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Di sisi lain, camat dan lurah diminta aktif menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah masing-masing.

Program kerja bakti rutin dua kali seminggu akan kembali digalakkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Pelayanan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebut menunjukkan tren positif dan diharapkan terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas sektor.

Menutup sambutannya, Bupati menggarisbawahi pentingnya disiplin sebagai fondasi utama kinerja ASN.

“Bekerjalah dengan integritas. Yang melanggar akan ditindak, yang mau berubah akan dibina,” tutupnya.

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah nama mengisi posisi strategis, di antaranya Ritha Pongsonggi sebagai Camat Bangkelekila, Jeniaty Rike Ekawaty sebagai Camat Rantepao, serta Jisan Pakilaran sebagai Kabag Umum Setda.

Selain itu, juga dilakukan pengangkatan pejabat fungsional di berbagai sektor, termasuk kesehatan, hukum, dan kewirausahaan.

Berikut daftar lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 821.22-028 tanggal 22 April 2026 Tentang Pengangkatan/pengukuhan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara

1. Ritha Pongsonggi, SE (Camat Bangkelekila)

2. Jeniaty Rike Ekawaty, ST., MM (Camat Rantepao)

3. Jisan Pakilaran, S.IP., MM (Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah)

4. Karanganan Sarungallo, ST (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah)

5. Maulana Nova Tiku Rari, SS., MM (Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat)

6. Elta Popang Kabanga, S.Kom., M.Tr.AP (Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

7. Rimba Sampetoding, SE (Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah)

8. Yanto Maluka, SE., MM (Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

9. Verawati, S.Kep., M.Kes (Sekretaris pada Dinas Kesehatan)

10. Dominggus Toding, ST., MAP (Sekretaris pada Kecamatan Buntao)

11. Sombolinggi’ Danduru, SE (Sekretaris pada Kecamatan Rantebua)

12. Meliana Donna, SE (Sekretaris pada Kecamatan Rindingallo)

13. Yunita Pasa Tikupasang, ST (Sekretaris pada Kecamatan Sopai)

14. Butsi Ady Yusuf Sangkelo, SE (Sekretaris pada Kecamatan Tallunglipu)

15. Agustinus Rante, SKM (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan)

16. Marthen Biu, SE (Lurah Buntu Barana’ pada Kecamatan Tikala)

17. Agustinus Pabura, S.Kep.Ns (Lurah Bokin pada Kecamatan Rantebua)

Daftar Lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 821.22-029 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara

1. Lucia Virginia Gala, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah)

2. Annie Yunita Tandi, SKM., MKM (Administrator Kesehatan Ahli Pertama pada Dinas Kesehatan)

3. Bernon Sampe Tondok, SE., MM (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda pada Inspektorat)

4. Hesriana Kala, S.Kep., MKM (Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Dinas Kesehatan)

5. Elisabet Vivi Palobo, ST (Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah)

6. Sriyanto Lintin, ST (Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini