Tekape.co

Jendela Informasi Kita

61 Persen Objek Pajak Luwu Belum Terdata, Bupati Dorong Ekstensifikasi PBB-P2

Bupati Luwu H Patahudding, dan Wakil Bupati Luwu Muh Dhevy Bijak bersama unsur Forkopimda berfoto bersama usai penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan penghargaan penerimaan pajak daerah dalam kegiatan High Level Meeting TP2DD di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (23/4/2026). (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sekitar 61 persen potensi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu belum terdata. Pemerintah Kabupaten Luwu mendorong strategi ekstensifikasi untuk menambah objek pajak baru tanpa menaikkan beban masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan peluncuran penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 serta pemberian penghargaan penerimaan pajak, Kamis, 23 April 2026, di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu, Sofyan Thamrin, mengatakan potensi pajak daerah masih besar namun belum tergarap optimal. Dari total wilayah sekitar 297 ribu hektare, sebagian besar merupakan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pajak pusat.

Sementara itu, dari kawasan budidaya yang menjadi objek pajak daerah, baru sekitar 73 ribu hektare atau 38 persen yang terdaftar dalam PBB-P2.

“Artinya, masih terdapat sekitar 61 persen potensi lahan yang belum terdata sebagai objek pajak,” ujar Sofyan.

Ia menyebutkan, capaian penerimaan saat ini sekitar Rp14,6 miliar tanpa intensifikasi. Karena itu, pemerintah daerah memilih strategi ekstensifikasi sebagai solusi untuk mengoptimalkan potensi tanpa menambah beban pajak.

“Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika penyesuaian kebijakan sebelumnya,” jelasnya.

Bupati Luwu, Patahuddin, menegaskan pentingnya pendataan objek pajak untuk mendorong pembangunan daerah. Ia mengajak camat, lurah, dan kepala desa aktif melakukan pendataan di wilayah masing-masing.

“Masih banyak potensi yang belum kita sentuh. Setiap tanah yang tidak terdata bukan hanya kehilangan angka, tetapi juga kesempatan pembangunan yang tertunda,” ujarnya.

Menurut dia, optimalisasi pendapatan daerah akan berdampak langsung pada pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur desa, fasilitas umum, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak melalui kanal perbankan dan QRIS agar lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan penghargaan kepada kecamatan, desa/kelurahan, kolektor, wajib pajak, perusahaan, organisasi perangkat daerah, dan mitra atas kontribusi terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 dan Pendapatan Asli Daerah.

“Kita harus bergotong royong membangun daerah ini. Pajak yang kita kelola hari ini adalah untuk kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Patahuddin.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Ahmad Gazali, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini