Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Bookless Library, Sita Dokumen Penting
MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel tahun anggaran 2022-2023.
Setelah menggeledah kantor Disdik Sulsel, penyidik bergerak ke kantor perusahaan penyedia proyek tersebut.
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di kantor CV APM yang berada di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
BACA JUGA: 3 Jam Lebih Geledah Disdik Sulsel, Kejati Cari Dokumen Proyek Smart Library Rp 13 Miliar
Perusahaan tersebut diketahui menjadi pihak penyedia dalam proyek pengadaan Bookless Library yang kini tengah diselidiki.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja sama antara pihak penyedia dan Disdik Sulsel.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” ungkap Rachmat Supriady.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita dan terpusat di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulsel itu menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting.
Dokumen yang diamankan meliputi berkas perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga dokumen pendukung lainnya.
Rachmat menegaskan langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak dalam proyek tersebut. Selain memeriksa dokumen yang telah disita, penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Bookless Library.
Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut hingga tuntas. (*)






Tinggalkan Balasan