Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Ketua Komisi B DPRD
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengatakan, penyidik terus mendalami alur penganggaran program tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Menurut Didik, program pengadaan bibit nanas tersebut berasal dari APBD Pokok 2024, sehingga proses pembahasannya di tingkat legislatif turut menjadi perhatian penyidik.
BACA JUGA: Dua Nama Baru Jadi Tersangka, Kejari Luwu Perluas Kasus Korupsi P3-TGAI
“APBD Pokok 2024. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” kata Didik dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci identitas pejabat legislatif yang telah dimintai keterangan tersebut.
BACA JUGA: Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan
“(Yang sudah diperiksa) ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, posisi Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 sebelumnya dijabat oleh Firmina Tallulembang dari Partai Gerindra.
Adapun untuk periode saat ini, jabatan tersebut dipegang oleh Andi Azizah Irma Wahyudiyati.
Selain itu, Kejati Sulsel juga berencana memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel untuk menelusuri proses awal munculnya program pengadaan bibit nanas tersebut dalam perencanaan anggaran daerah.





Tinggalkan Balasan