Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Ketua Komisi B DPRD
“Banggar ya nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar. Saksi sudah banyak lebih dari 80 orang,” kata Didik.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Ia ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan