oleh

Hingga 10 Oktober, DPRD Luwu Turun Serap Aspirasi Masyarakat

LUWU, TEKAPE.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, mulai menggelar Reses masa sidang I tahung Anggaran 2020/2021.

Reses ini terlaksana mulai 05 – dengan 10 Oktober 2020, Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu turun menyerap aspirasi lewat reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Sekretaris Dewan Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, SH, MH, menjelaskan, reses atau masa reses adalah masa di mana Anggota DPRD Luwu melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

“Adapun tujuan kegiatan reses ini dilaksanakan adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan Kabupaten Luwu,” ujarnya. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar