Dua Pelaku Perusakan Rumah saat Bentrok di Palopo Ditangkap, Satu Masih Remaja
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap dua pelaku perusakan rumah warga yang terjadi saat bentrokan antar kelompok di Kelurahan Pentojangan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Salah satu pelaku yang diamankan masih berusia 17 tahun.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (30) dan MA (17).
BACA JUGA: Wanita Muda Tewas Digorok di Kos Makassar, Suami Diamankan Polisi
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum.
Aksi bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang menjadi korban perusakan saat bentrokan berlangsung.
BACA JUGA: Dua Maling Kipas Angin di SMAN 3 Palopo Dibekuk, Terungkap dari Kasus Curanmor
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aksi perusakan saat tawuran berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, Senin (15/6/2026).
Marsuki menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk aksi kekerasan dan perusakan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Palopo juga belum menghentikan penyelidikan. Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
AKP Marsuki mengatakan proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut melakukan perusakan saat bentrok terjadi. (*)






Tinggalkan Balasan