Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinilai Rusak Estetika Kota, Baliho Bergambar Megawati Dicopot Satpol PP Palopo

Baliho besar bergambar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang terpajang di depan Kantor BNI lama, jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dicopot Satpol PP, Selasa 2 Mei 2023.

PALOPO, TEKAPE.co – Sebuah baliho besar bergambar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang terpajang di depan Kantor BNI lama, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dicopot Satpol PP, Selasa 2 Mei 2023.

Sebelumnya, baliho itu terpajang dengan posisinya cukup strategis menghadap langsung ke pengendara yang melintas dari arah utara di jalan Andi Djemma dan dari arah selatan.

Hanya saja baliho tersebut dianggap merusak estetika kota dan dipasang tidak sesuai penempatan atau diarea terlarang.

BACA JUGA:
KPU Palopo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Hari Ini

Itu berdasarkan Surat Edaran No. 600.4.5.2/272/DLH tertanggal 10 April 2023 tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman, atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.

Hal ini dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Palopo, Salamuddin kepada wartawan.

Dia menyebut itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, pertama hal tersebut memang diatur dalam Perda No. 2/2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:
FOTO: Ketua Nasdem Palopo Tampak ‘Mesra’ Dengan Capres Usungan PDIP

“Kecuali di tempat yang memang peruntukannya, serta area privasi. Seperti dalam pekarangan rumah warga. Kalau diluar pagar, dilarang karena masuk ruang milik jalan,” kata Salamuddin.

Dari aspek estetika, mengganggu keindahan kota. Dan dari aspek lalulintas, pemasangan baliho di pertigaan atau perempatan jalan terkadang menghalangi pemandangan pengendara sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Semua yang merusak estetika dan terpasang di area terlarang akan ditertibkan,” katanya.

Area larangan pemasangan APK seperti di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau. Atau area yang berdampak buruk pada tatanan kota dan kelestarian lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini