Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Di Balik Laporan Polisi Warga Ussu: Jejak Dugaan Pencemaran, Tekanan Hukum, dan Desakan Transparansi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur menyoroti dugaan kelalaian PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dalam pengelolaan limbah tambang setelah melakukan verifikasi lapangan di area Blok 3, Rabu (26/3/2026). (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Konflik antara warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, dan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kian memanas.

Di tengah dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama perusahaan tambang tersebut, sejumlah warga justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.

Kasus ini tak sekadar soal hukum, tetapi juga membuka lapisan persoalan yang lebih dalam, tentang lingkungan, hak masyarakat, hingga relasi kuasa di wilayah lingkar tambang.

Air Sungai Berubah, Keresahan Muncul

Bagi warga Ussu, Sungai Ussu bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber kehidupan, tempat bergantung untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi sungai berubah drastis. Air yang sebelumnya jernih, kini kerap terlihat keruh kecokelatan, terutama saat hujan turun.

Perubahan ini memicu kecurigaan warga. Aktivitas disposal di sekitar aliran sungai yang diduga berkaitan dengan operasional PT PUL menjadi sorotan utama.

Aksi protes pun terjadi. Warga menyuarakan keresahan mereka secara spontan, menuntut kejelasan atas kondisi lingkungan yang mereka nilai semakin memburuk.

“Kondisi air sangat jelas, keruh. Jika dibandingkan dengan sungai lain di luar aktivitas tambang, airnya jernih,” ujar tokoh pemuda Ussu, Anto Albadru.

Temuan Lapangan: Sistem Limbah Disorot

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan di area Blok 3.

Hasilnya, ditemukan bahwa fasilitas settling pond milik perusahaan tidak berfungsi optimal. Kapasitas kolam dinilai tidak sebanding dengan debit air dari aktivitas tambang. Bahkan, salah satu tanggul dilaporkan mengalami jebol.

Kondisi ini membuka potensi limpasan air keruh yang bisa langsung mengalir ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan limbah tambang.

BACA JUGA:
Settling Pond Tak Mampu Tampung Limbah, DLH Lutim Sorot Dugaan Kelalaian PT PUL

Dari Protes ke Proses Hukum

Alih-alih mendapat jawaban, aksi protes warga justru berujung pada laporan hukum. PT PUL melaporkan sejumlah warga ke Polres Luwu Timur dengan dugaan mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Langkah ini menuai kecaman luas.

Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LT Indonesia), Amrullah, menilai pelaporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Masyarakat hanya memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, bukan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konteks persoalan lingkungan, suara warga seharusnya dilindungi sebagai bagian dari partisipasi publik, bukan justru ditekan melalui pendekatan hukum.

BACA JUGA:
Warga Ussu Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Tuduhan Hambat Tambang PT PUL

Ancaman bagi Ruang Demokrasi

Kecaman serupa datang dari Ketua Umum HAM-LUTIM BGT, Rishariyadi. Ia menilai pelaporan terhadap warga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Jika warga yang menjalankan haknya untuk menjaga lingkungan justru dipidana, maka ruang demokrasi dan HAM berada dalam ancaman,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses terhadap warga dan mengalihkan fokus pada penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan.

Desakan Menguat: DPRD Diminta Turun Tangan

Di tengah polemik ini, desakan agar persoalan dibuka secara transparan semakin menguat.

Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Iskar, meminta DPRD Luwu Timur segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk mengurai persoalan secara terbuka, mulai dari dugaan pencemaran, pengelolaan limbah, hingga dampak terhadap masyarakat.

“Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan. Ini penting agar persoalan menjadi jelas dan tidak simpang siur,” katanya.

Rekam Jejak Lama yang Kembali Disorot

Sorotan terhadap PT PUL bukan kali ini saja. Beberapa tahun lalu, aktivitas perusahaan ini sempat dihentikan karena diduga kerap memicu banjir saat hujan.

Kini, dengan beroperasinya kembali aktivitas pertambangan, kekhawatiran lama kembali mencuat.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar insiden sesaat, melainkan akumulasi dari kekhawatiran yang belum sepenuhnya terjawab.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PUL maupun DPRD Luwu Timur terkait polemik yang berkembang.

Sementara itu, warga Ussu berada di persimpangan: di satu sisi memperjuangkan lingkungan hidup yang mereka anggap terancam, di sisi lain menghadapi proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi semua pihak, apakah penegakan hukum akan berjalan berimbang, dan apakah perlindungan terhadap lingkungan serta hak masyarakat benar-benar menjadi prioritas.

Di tengah derasnya arus tambang, Sungai Ussu kini menjadi simbol, tentang kehidupan yang dipertaruhkan, dan suara warga yang menuntut untuk didengar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini