Status Sudah PPPK, Gaji Belum Ada: 410 Guru dan Tendik Palopo Terkatung
PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 410 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo belum menerima gaji sejak dilantik.
Rinciannya terdiri atas 215 tenaga guru dan 195 tenaga administrasi.
“Gaji kami belum dibayar sejak dilantik,” kata seorang guru berinisial Y (28), Jumat (27/3/2026).
BACA JUGA: Di Balik Laporan Polisi Warga Ussu: Jejak Dugaan Pencemaran, Tekanan Hukum, dan Desakan Transparansi
Para PPPK tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Desember 2025.
Namun, masa berlaku SK terhitung mulai 1 November 2025.
Sejak saat itu hingga Maret 2026, mereka mengaku belum menerima gaji maupun SK perjanjian kerja yang memuat rincian hak dan kewajiban.
BACA JUGA: BEM UM Kendari Soroti Beasiswa Sultra Cerdas, Lima Bulan Tanpa Kejelasan
Para guru dan tenaga kependidikan itu telah berupaya memperjuangkan hak mereka.
Januari 2026, mereka beberapa kali melakukan audiensi dengan DPRD Palopo.
“Kami sudah empat kali audiensi di DPRD bersama Forum Honorer Kota Palopo, PGRI, dan perwakilan PPPK, tapi belum ada kejelasan,” ujar Y.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Palopo, Sainal Sahid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menyebut satuan pendidikan telah diminta menyiapkan pembayaran honorarium PPPK paruh waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, kata dia, mekanisme pembayaran tersebut harus melalui sejumlah tahapan.
Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kondisi fiskal kepada kementerian serta menyiapkan penguatan anggaran dalam APBD sebagai bentuk sharing sebelum pembayaran melalui BOSP dilakukan.
“Pemerintah daerah harus menyampaikan kondisi fiskal sekaligus menyiapkan penguatan anggaran di APBD,” kata Sainal, Jumat (27/3/2026).
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun laporan kondisi keuangan serta skema dukungan anggaran untuk disampaikan ke pemerintah pusat.






Tinggalkan Balasan