Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Jika Bupati Tak Paham Anggaran, Untuk Apa Retret Kekuasaan?

T.H. Hari Sucahyo. (ist)

Oleh : T.H. Hari Sucahyo
(Pegiat di Cross-Diciplinary Discussion Group ‘Sapientiae’)

PENANGKAPAN Fadia Rafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menampar kesadaran publik tentang betapa rapuhnya integritas sebagian elite politik lokal di negeri ini. Lebih dari sekadar perkara hukum, peristiwa ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.

Ketika seorang kepala daerah yang mengelola anggaran miliaran rupiah berdalih tidak memahami tata kelola anggaran daerah, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal kesalahan individu, melainkan kegagalan sistem yang lebih luas. Dan di tengah situasi itu, publik berhak bertanya: apa gunanya retret kepala daerah yang digagas oleh Prabowo Subianto jika korupsi tetap berlangsung seperti rutinitas yang tak pernah benar-benar berhenti?

Kasus yang menimpa Bupati Kabupaten Pekalongan tersebut mencerminkan pola lama dalam politik lokal Indonesia: kekuasaan administratif tidak selalu diiringi kapasitas administratif, dan kewenangan fiskal sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral.

Dalih “tidak memahami tata kelola anggaran” terdengar janggal jika diucapkan oleh seorang kepala daerah yang dipilih melalui proses politik yang panjang, mengelola birokrasi yang kompleks, serta menandatangani berbagai kebijakan publik setiap hari.

Jika seorang bupati tidak memahami tata kelola anggaran, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan: ia tidak kompeten untuk memimpin, atau ia memahami sistem tersebut tetapi memilih untuk menggunakannya secara manipulatif.

Retret kepala daerah yang sempat diwacanakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya pada dasarnya dimaksudkan sebagai ruang pembinaan kepemimpinan.

Gagasannya sederhana: mengumpulkan para kepala daerah dalam sebuah forum intensif untuk memperkuat visi pemerintahan, memperdalam pemahaman kebijakan nasional, serta menanamkan etika kepemimpinan. Secara teoritis, pendekatan semacam ini bukan hal baru.

Banyak negara menggunakan program orientasi, pelatihan kepemimpinan, atau bahkan “boot camp” pemerintahan untuk membentuk kultur birokrasi yang lebih disiplin. Namun persoalannya bukan pada bentuk kegiatan tersebut, melainkan pada asumsi yang mendasarinya.

Retret politik sering kali berangkat dari keyakinan bahwa persoalan kepemimpinan dapat diselesaikan melalui pembinaan moral dan penguatan visi. Padahal dalam praktiknya, korupsi lebih sering lahir dari struktur kekuasaan yang memberi terlalu banyak peluang sekaligus terlalu sedikit pengawasan. Ia bukan semata persoalan karakter individu, melainkan persoalan ekosistem politik.

Dalam konteks ini, retret bisa menjadi simbol komitmen politik, tetapi tidak otomatis menjadi instrumen perubahan perilaku. Ia mungkin menghasilkan pidato yang menginspirasi, foto kebersamaan yang dramatis, dan deklarasi integritas yang penuh retorika.

Tetapi korupsi jarang berhenti hanya karena seseorang menghadiri seminar atau pelatihan kepemimpinan. Korupsi berhenti ketika risiko tertangkap lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh, ketika sistem transparansi bekerja, dan ketika kekuasaan tidak bisa digunakan secara sembunyi-sembunyi.

Kasus yang menjerat Fadia Rafiq justru memperlihatkan bahwa masalahnya lebih dalam dari sekadar kurangnya pelatihan. Kepala daerah di Indonesia mengelola anggaran yang sangat besar, tetapi dalam banyak kasus mereka juga beroperasi dalam lingkungan politik yang mahal.

Biaya pemilihan kepala daerah, relasi dengan partai politik, serta tekanan jaringan ekonomi lokal menciptakan struktur insentif yang berbahaya. Kekuasaan fiskal kemudian menjadi sumber daya yang diperebutkan untuk menutup biaya politik tersebut.

Di titik inilah dalih “tidak memahami tata kelola anggaran” terasa problematik. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia sebenarnya sudah memiliki mekanisme pengawasan berlapis: inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga pengawasan publik melalui media dan masyarakat sipil.

Namun dalam praktiknya, mekanisme ini sering kali tidak cukup kuat untuk mencegah penyimpangan sejak awal. Penegakan hukum sering datang setelah kerugian negara terjadi. Ketika seorang kepala daerah akhirnya ditangkap oleh KPK, publik sering kali melihatnya sebagai keberhasilan penegakan hukum.

Tetapi dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penangkapan itu juga menunjukkan kegagalan sistem pencegahan. Idealnya, korupsi tidak menunggu hingga terjadi operasi tangkap tangan. Ia harus dicegah melalui desain institusi yang mempersulit penyalahgunaan kekuasaan.

Retret kepala daerah, jika hanya berhenti pada level simbolik, tidak akan menyentuh akar persoalan tersebut. Ia mungkin memperkuat solidaritas politik antarpejabat, tetapi tidak otomatis memperkuat integritas institusi.

Bahkan ada risiko bahwa kegiatan semacam itu hanya menjadi ritual politik baru: sebuah panggung di mana para pejabat menegaskan komitmen antikorupsi di depan publik, sementara praktik lama tetap berjalan di belakang layar.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Ini menyangkut transparansi anggaran yang lebih terbuka, digitalisasi proses birokrasi, penguatan lembaga pengawas internal, serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran.

Tanpa langkah-langkah struktural semacam itu, retret hanya menjadi terapi moral bagi masalah yang sebenarnya bersifat institusional. Kasus di Pekalongan juga mengingatkan kita bahwa kualitas kepemimpinan daerah tidak hanya ditentukan oleh popularitas politik.

Pemilihan langsung sering kali menghasilkan pemimpin yang kuat secara elektoral tetapi belum tentu kuat secara administratif. Kampanye politik menekankan citra dan kedekatan dengan pemilih, sementara kemampuan mengelola birokrasi dan anggaran sering kali menjadi soal yang dipelajari setelah seseorang menjabat. Dalam situasi seperti ini, pendidikan politik menjadi sangat penting.

Pemilih perlu menilai calon kepala daerah bukan hanya dari janji kampanye, tetapi juga dari kapasitas manajerial dan rekam jejak integritasnya. Namun pendidikan politik tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat.

Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan seleksi kandidat yang lebih ketat. Sayangnya, dalam banyak kasus, partai politik justru berfungsi sebagai kendaraan elektoral yang pragmatis.

Kandidat yang memiliki sumber daya finansial atau popularitas tinggi sering kali lebih mudah mendapatkan tiket pencalonan dibandingkan kandidat yang memiliki kapasitas teknokratis yang kuat.

Ketika proses rekrutmen politik sudah bermasalah sejak awal, tidak mengherankan jika kemudian muncul kepala daerah yang tidak siap menghadapi kompleksitas pemerintahan. Di sinilah retret kepala daerah seharusnya dipahami sebagai langkah kecil dalam sebuah agenda reformasi yang jauh lebih besar.

Ia bisa menjadi ruang refleksi dan koordinasi, tetapi tidak boleh dianggap sebagai solusi utama. Korupsi tidak akan berkurang hanya karena para pejabat berkumpul dalam forum pembinaan.

Ia akan berkurang ketika sistem pemerintahan membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin sulit dilakukan. Ironinya, setiap kali kasus korupsi kepala daerah terungkap, publik sering kali terjebak dalam siklus reaksi yang sama: kemarahan sesaat, diskusi di media, lalu perlahan-lahan lupa hingga kasus berikutnya muncul.

Padahal korupsi di tingkat daerah memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan masyarakat. Ia menggerogoti anggaran pembangunan, memperlambat pelayanan publik, dan memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Penangkapan Fadia Rafiq seharusnya menjadi momen refleksi kolektif, bukan sekadar berita kriminal politik. Ia memaksa kita untuk bertanya apakah sistem pemerintahan daerah yang kita miliki sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga memaksa kita menilai kembali apakah pendekatan pembinaan moral seperti retret benar-benar efektif dalam menghadapi realitas politik yang kompleks.

Jika kepala daerah bisa berdalih tidak memahami tata kelola anggaran, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya integritas individu tersebut, tetapi juga mekanisme yang memungkinkan seseorang memegang kekuasaan besar tanpa penguasaan yang memadai terhadap sistem yang ia kelola.

Dalam demokrasi yang sehat, ketidaktahuan bukanlah pembelaan, melainkan tanda bahwa sistem seleksi kepemimpinan perlu diperbaiki. Korupsi adalah persoalan kekuasaan. Ia muncul ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, terlalu sedikit diawasi, dan terlalu mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Retret kepala daerah mungkin dapat membangun kesadaran moral, tetapi kesadaran saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah desain institusi yang membuat integritas bukan hanya pilihan moral, melainkan satu-satunya cara rasional untuk menjalankan kekuasaan. Tanpa perubahan struktural semacam itu, setiap penangkapan oleh KPK hanya akan menjadi episode baru dalam cerita lama.

Nama pejabatnya mungkin berubah, daerahnya mungkin berbeda, tetapi polanya tetap sama. Dan setiap kali itu terjadi, pertanyaan yang sama akan kembali muncul di benak publik: jika semua pelatihan, pembinaan, dan retret telah dilakukan, mengapa korupsi masih saja menjadi bahasa sehari-hari dalam politik lokal kita? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini