Di Balik Kasus Korupsi P3-TGAI di Luwu, Muhammad Fauzi Punya Harta Rp14,9 Miliar
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka lainnya masing-masing Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman.
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Program P3-TGAI
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan program bantuan irigasi untuk kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
BACA JUGA: Bupati Pekalongan Diduga Intervensi Kepala Dinas untuk Menangkan ‘Perusahaan Ibu’
Mereka diduga mengoordinasikan pemotongan dana bantuan kelompok tani.
Modus yang digunakan dengan meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani sebagai syarat agar dapat diusulkan menerima program irigasi dari dana aspirasi.
Penyidik menyebut setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program tersebut diminta menyerahkan uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.
Harta Kekayaan Muhammad Fauzi
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2023, Muhammad Fauzi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp14.960.032.574 setelah dikurangi utang.
Adapun rincian hartanya antara lain:
1. Tanah dan Bangunan
Muhammad Fauzi memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp7.232.744.160 yang tersebar di Kabupaten Luwu Utara dan Kota Makassar.
Beberapa di antaranya meliputi tanah seluas 170.000 meter persegi di Luwu Utara senilai Rp890 juta, rumah dan tanah di Makassar seluas 238 meter persegi senilai Rp2,9 miliar, serta sejumlah lahan pertanian dengan luas puluhan ribu meter persegi di Luwu Utara.
2. Alat Transportasi dan Mesin
Nilai aset kendaraan dan mesin mencapai Rp887.500.000.
Di antaranya mobil Toyota Avanza, Honda CRV, Suzuki APV, Suzuki Pick Up, truk Hino, serta satu unit excavator Kobelco tahun 2015. Ia juga memiliki beberapa sepeda motor seperti Yamaha NMAX, Honda CBR, dan Yamaha RX-King.
3. Harta Bergerak Lainnya
Muhammad Fauzi tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.870.343.160.
4. Kas dan Setara Kas
Jumlah kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp4.600.438.339.
5. Harta Lainnya
Selain itu terdapat harta lainnya sebesar Rp1.968.555.818.
Secara keseluruhan total harta Muhammad Fauzi tercatat Rp16.559.581.477. Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.599.548.903, total kekayaannya menjadi Rp14.960.032.574.
Kasus dugaan korupsi program irigasi ini masih terus didalami oleh penyidik Kejari Luwu.(*)





Tinggalkan Balasan