Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Danny Pomanto Disebut Terima Asuransi Dwiguna, Bastian Lubis: Berarti Dia Ikut Nikmati Uang Tidak Halal

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis 22 Juni 2023. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Fakta baru persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang menyebut Walikota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, ikut menikmati uang PDAM secara tidak wajar, direspon Rektor Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis.

Bastian Lubis, yang juga Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) menyebut jika fakta persidangan itu membuktikan kalau Danny Pomanto ikut menikmati uang yang tidak halal, yang masuk dalam unsur memperkaya diri sendiri, melalui persetujuan pembayaran premi asuransi dwiguna.

BACA JUGA:
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Dany Pomanto Disebut Terima Asuransi Dwiguna

“Itu berarti, yang bersangkutan ikut menikmati uang yang tidak halal, yang masuk unsur memperkaya diri sendiri, dengan membuat kebijakan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk biaya premi asuransi dwiguna,” jelasnya, kepada Tekape.co via Whatsapp, Senin 24 Juli 2023.

Menurut dia, pembayaran premi asuransi dwiguna itu tidak wajar alias terlalu mahal, sehingga diduga ada markup, dan melanggar azas kepatutan dalam menyetujui RKAP PDAM Makassar.

“Dengan menerima manfaat asuransi dwiguna, berarti sudah terjadi potensi kerugian perusahaan,” tegasnya.

Menurut Bastian Lubis, Wali Kota sebagai owner PDAM, seharusnya lebih cermat atau berhati-hati dalam menyetujui RKAP, yang diusulkan oleh direksi, meski telah diteliti oleh dewan pengawas.

“Jadi hal ini sudah terjadi kerugian perusahaan dengan cara memarkup alokasi anggaran untuk pembiayaan premi asuransi yang tidak rasional. Hasilnya telah dinikmati oleh walikota, yang seharusnya tidak bisa terjadi, apabila yang bersangkutan (walikota, red) ada iktikad baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemilik PDAM,” tegas Bastian Lubis.

Diketahui, asuransi dwiguna adalah jenis produk asuransi yang memiliki dua manfaat sekaligus. Manfaat yang diberikan berupa santunan meninggal dunia dan dana tabungan. Ketika nasabah masih hidup sampai akhir periode kontrak, maka premi asuransi akan dikembalikan seluruhnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini