BPK Ungkap Utang Pemprov Sulsel Rp705 Miliar Hambat Program Pembangunan di Daerah
Selain menyoroti kewajiban kepada pemerintah daerah, BPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satunya terkait penganggaran pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB yang dinilai belum disusun secara terukur dan rasional.
BPK juga menemukan pengelolaan jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai. Kondisi itu disebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah sekitar Rp7 miliar.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut menjadi yang kelima secara berturut-turut sejak 2021.
“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel,” ujar Nyoman.
BPK mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hingga laporan hasil pemeriksaan disampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan kewajiban ratusan miliar rupiah yang masih belum terselesaikan tersebut. (*)






Tinggalkan Balasan