Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BPJS Kesehatan Palopo Pastikan Peserta Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Kota Palopo saat konferensi pers persiapan layanan menghadapi libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – BPJS Kesehatan Kota Palopo berkomitmen mempermudah akses pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama cuti bersama dan libur lebaran 8 hingga 15 April 2024.

“Selama libur lebaran ini kami telah siapkan layanan administrasi, sehingga pelayanan terhadap peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan tetap terpenuhi,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan saat konferensi pers, Jumat 22 Maret 2024.

Dahniar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain hingga tiga kali kunjungan dalam sebulan.

“Jadi, setiap peserta bisa dilayani saat pulang kampung di FKTP. Misalnya, tiba-tiba ingin mendapatkan layanan kesehatan di sana bisa mengakses FKPT di tempat tujuannya maksimal tiga kali dalam satu bulan,” terangnya.

“Tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat,” sambungnya.

Berikut pelayanan kesehatan bagi peserta JKN selama cuti bersama dan libur lebaran.

Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun di FKTP luar wilayah.

Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka.

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini