Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BKN Harap PPPK Paruh Waktu Terima THR, Kebijakan Palopo Dinilai “Pelit”

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh. (ist)

MAKASSA, TEKAPE.co Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan perbedaan.

Beberapa pemerintah daerah hanya mengalokasikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak termasuk sebagai penerima.

Kondisi tersebut terjadi di Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kota Palopo.

BACA JUGA: Pemkot Palopo Siapkan THR ASN, Pegawai Paruh Waktu Tak Kebagian

Di wilayah tersebut, THR hanya diberikan kepada ASN dengan status PNS serta PPPK penuh waktu.

Berbeda dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai menganggarkan THR untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakhrulloh, berharap pemerintah daerah dapat memberikan THR kepada seluruh ASN.

BACA JUGA: Belum Digaji 3 Bulan, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Palopo Mogok Kerja

Ia mengakui bahwa sejumlah daerah saat ini menghadapi keterbatasan fiskal setelah adanya kebijakan efisiensi dana Transfer ke Daerah (TKD).

Meski demikian, ia tetap mendorong agar para pegawai dengan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat memperoleh THR.

“Saya harap semua ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat THR, bukan mewajibkan. Saya sangat berharap karena semua pemberi kerja mestinya memberikan THR,” kata Zudan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Zudan, momentum hari raya sebaiknya dimanfaatkan pemerintah sebagai bentuk perhatian kepada seluruh ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan pencairan THR masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan.

“Kami masih menunggu PP untuk membayarkan THR ASN. Begitu petunjuk teknisnya turun, kami langsung membayarkannya ke rekening masing-masing ASN,” kata Waris, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia dalam kas daerah sehingga dari sisi pendanaan tidak mengalami kendala.

Besaran THR yang akan diterima ASN nantinya dihitung berdasarkan komponen gaji pada Februari 2026.

Pemerintah daerah saat ini menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal dan mekanisme penyaluran THR tahun ini.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pegawai dengan status PPPK paruh waktu belum termasuk dalam kategori penerima THR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini