Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Belum Digaji 3 Bulan, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Palopo Mogok Kerja

Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu di Kota Palopo berfoto bersama usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, Desember 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan aksi mogok kerja.

Aksi ini dipicu belum dibayarkannya gaji mereka selama tiga bulan karena surat kontrak kerja belum diterbitkan.

Salah seorang guru sekolah dasar di Palopo berinisial DA mengatakan para guru PPPK paruh waktu sepakat menghentikan aktivitas mengajar mulai Senin, 9 Maret 2026.

BACA JUGA: Pemkab Bone Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Palopo Gigit Jari

“Semua guru PPPK sepakat tidak masuk sejak 9 Maret,” kata DA kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Aksi mogok tersebut digalang oleh Aliansi ASN Paruh Waktu melalui petisi daring.

Dalam petisi itu disebutkan sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan belum menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja dan belum memperoleh gaji sejak diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada Desember 2025.

BACA JUGA: Pemkot Palopo Siapkan THR ASN, Pegawai Paruh Waktu Tak Kebagian

Menurut DA, SK pengangkatan yang diterima pada Desember lalu tidak mencantumkan besaran gaji.

Ketentuan mengenai upah seharusnya tercantum dalam SK kontrak atau perjanjian kerja yang hingga kini belum diterbitkan.

“Dalam SK pengangkatan Desember tidak ada besaran upah yang tertulis. Informasi itu seharusnya ada di SK kontrak atau perjanjian kerja, tetapi sampai sekarang belum kami terima,” ujarnya.

Ia menuturkan, di sekolah tempatnya mengajar terdapat lima orang guru PPPK.

Namun hingga kini mereka belum mengetahui nominal gaji yang akan diterima karena dokumen perjanjian kerja belum diterbitkan.

“Di sekolah saya ada lima orang PPPK. Sampai sekarang kami belum mengetahui berapa gaji yang akan diterima karena perjanjian kerja belum keluar, sehingga belum ada gaji yang kami terima,” kata dia.

DA mengatakan para guru PPPK telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak Januari 2026.

Sejumlah langkah telah ditempuh, antara lain berkoordinasi dengan organisasi profesi, membuat petisi, hingga menyampaikan aspirasi ke DPRD Palopo.

Mereka juga telah melakukan audiensi bersama pengurus Forum Honorer Kota Palopo, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Palopo, serta ASN PPPK paruh waktu dari kalangan guru dan tenaga kependidikan.

Pertemuan dengan Komisi A DPRD Palopo disebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Kami sudah empat kali audiensi di Aula DPRD bersama Komisi A,” ujarnya.

Namun hingga kini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian dari Pemerintah Kota Palopo.

DA menduga keterlambatan penerbitan SK perjanjian kerja terjadi karena Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Palopo belum menyerahkan data besaran gaji kepada BKPSDM.

Padahal, menurut dia, BKPSDM telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah sejak 16 Januari dengan batas waktu penyampaian data hingga 21 Januari.

“Disdikpora belum memberikan data besaran upah guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya 379 orang kepada BKPSDM,” kata DA.

Ketua DPRD Palopo, Darwis membenarkan adanya keluhan dari guru PPPK yang belum menerima gaji hingga memicu aksi mogok kerja.

Ia mengatakan akan memastikan kembali perkembangan persoalan tersebut.

“Sepertinya benar. Nanti saya cek kembali,” kata Darwis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini