Bank Sinarmas Buka Suara Soal Dugaan Dana Nasabah Rp375 Juta Hilang, Transaksi Disebut Tak Sesuai Prosedur
MAKASSAR, TEKAPE.co — PT Bank Sinarmas Tbk akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp375 juta yang sebelumnya mencuat di Kota Palopo dan ramai diperbincangkan publik.
Melalui surat resmi yang dikirim via email diterima redaksi Tekape.co, Selasa 27 Januari 2026, Bank Sinarmas menyampaikan hak jawab kepada Redaksi Tekape.co.
Surat bernomor SKL.023/01-2026/CORSEC tertanggal 22 Januari 2026 itu juga sekaligus memberikan klarifikasi atas kasus yang dinilai kuasa hukum korban sebagai dugaan kejahatan perbankan.
Dalam klarifikasinya, manajemen Bank Sinarmas menyatakan telah melakukan investigasi awal terhadap informasi yang beredar.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa transaksi dilakukan oleh nasabah tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme resmi Bank,” demikian pernyataan tertulis Bank Sinarmas.
Pihak bank menegaskan bahwa seluruh aktivitas perbankan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk dalam aspek keamanan transaksi dan perlindungan data nasabah.
BACA JUGA:
Dana Nasabah Rp375 Juta Lenyap, Oknum Pegawai Bank Sinarmas Palopo Dibui Polisi
Bank Sinarmas juga menekankan bahwa pihaknya secara berkala melakukan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah, agar tidak mudah terjebak berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bank.
“Nasabah diimbau untuk tidak membagikan data perbankan seperti PIN, OTP, password, nomor rekening maupun data kartu kepada pihak manapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas Bank,” tulis Bank Sinarmas.
Lebih lanjut, Bank Sinarmas menegaskan statusnya sebagai lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan Good Corporate Governance (GCG).
BACA JUGA: Kasus SDU Rp375 Juta, Kuasa Hukum Laporkan Bank Sinarmas Palopo ke OJK
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Branch Manager PT Bank Sinarmas Tbk Kantor Cabang Makassar, Sesilia, dan Head of Operation, Gladies Suoth.
Sebelumnya, Tekape.co memberitakan pengakuan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palopo yang mengaku kehilangan dana Rp375 juta usai mengikuti program yang diklaim berkaitan dengan Bank Sinarmas.
Kuasa hukum korban bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mendorong pertanggungjawaban pidana korporasi.
BACA JUGA:
Bidik Pidana Korporasi, Kuasa Hukum Korban Penipuan Bank Sinarmas Siapkan Laporan Baru
Sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan asas keberimbangan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tekape.co memuat klarifikasi resmi dari pihak Bank Sinarmas ini. (*)



Tinggalkan Balasan