Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IRT di Palopo Ngaku Kehilangan Rp375 Juta Setelah Ikut Program SDU Sinarmas, Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Perbankan

Logo Bank Sinarmas. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Niat memperoleh keuntungan dari produk perbankan justru berujung petaka. Seorang nasabah Bank Sinarmas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus menelan kerugian hingga Rp375 juta setelah diduga menjadi korban penipuan oknum karyawan internal bank tersebut.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban, Muh Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli, menilai perkara ini tidak bisa dipandang sebagai penipuan biasa.

Menurutnya, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana perbankan atau kejahatan di sektor jasa keuangan, karena dilakukan oleh pegawai aktif bank dengan memanfaatkan jabatan dan fasilitas resmi.

“Pelaku menggunakan identitas, kewenangan, serta produk resmi bank untuk memperdaya nasabah. Modusnya sistematis dan berlangsung bertahun-tahun. Ini jelas bukan penipuan konvensional,” ujar Ardianto kepada Tekape.co, Rabu (21/1/2026).

Dijanjikan Keuntungan Ganda Lewat SDU

Korban bernama Erlinda Halim (39), ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Palopo. Ia mengaku mulai mengikuti program deposito yang ditawarkan sejak 2022 hingga 2025.

Pelaku diduga membujuk Erlinda dan ibunya, Wunce Luciana, untuk membuka masing-masing dua rekening di Bank Sinarmas.

Setelah itu, mereka ditawari produk Simas Double Untung (SDU) yang diklaim sebagai program resmi bank, dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback besar.

Berdasarkan rekening koran korban, pada 19 Maret 2024, Erlinda menyetorkan dana Rp100 juta dan sempat menerima pencairan SDU sebesar Rp3.900.000 pada 21 Maret 2024.

Namun, pada setoran-setoran berikutnya, janji keuntungan tidak terealisasi, bahkan dana pokok tak kunjung kembali.

“Total setoran korban mencapai Rp375 juta. Transaksi dilakukan melalui mekanisme perbankan, tapi uang tidak dikembalikan dan pelaku menghilang,” ungkap Ardianto.

Dijerat KUHP Baru, Bank Diminta Bertanggung Jawab

Ardianto menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkait penipuan di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini