Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rugikan Nasabah Rp131 M di Investasi Illegal, Buronan Kelahiran Toraja Ditangkap Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan buronan tindak pidana investasi illegal.

Terpidana yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun itu bernama Yohanis Tandilangi alias Totti (29), kelahiran Tana Toraja, Sulsel.

Ia tercatat sebagai warga Jl. Asoka II/8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terpidana yang merupakan Direktur Pemasaran di perusahaan investasi bodong itu, diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Maret 2022, menjelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama, berupa investasi jasa keuangan ilegal.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Ketut menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Dalam putusan itu, terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara sersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.

Total kerugian nasabah mencapai Rp131 miliar, atau tepatnya sebesar Rp131.098.262.661.

“Akibat perbuatannya, Yohanis dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar,” katanya.

Terpidana Yohanis ditangkap karena tidak datang memenuhi panggilan, yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana Yohanis akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, terpidana segera dilaksanakan eksekusi,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini