Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gasak Uang Rp 40 Juta Dalam Bagasi Motor, Pria di Luwu Ini Ditangkap Polisi

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 40 juta milik salah seorang warga Luwu.

Pencurian ini berhasil diungkap oleh Anggota Pers Polsek Belopa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Belopa, AKP Ahmad, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Tanggal 27 April 2020.

“Dari hasil interogasi terhadap Sam yang sebelumnya di tangkap oleh anggota polsek belopa melakukan tindak pidana pencurian semen Aplus, dari pengakuannya Sam menjelaskan bahwa pernah melakukan pencurian uang di Pelabuhan Tadette, bersama Sugiandi,” ujarnya, Selasa, 28 April 2020.

Kedua terduga pelaku yakni Sam lebih dulu ditangkap karena kasus pencurian semen Aplus ia ditangkapa di Jalan Ali Semmang, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin 27 April 2020

Sementara Sugiandi, yang sebelumnya DPO berhasil ditangakap di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa, 28 April 2020, sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.

AKP Ahmad mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang miliki korban Salahuddin, sebesar Rp 40 juta di pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban.

“Uang hasil curian tersebut mereka bagi uang sebanyak Rp. 8 juta untuk Sugandi sementara Sam menerima uang sebanyak Rp. 7,2 juta, uang hasil curian tersebut telah di belanjakan oleh kedua pelaku dan di belikan emas, kulkas, sound system, handphone dan pakaian,” ungkapnya.

Sementara itu, dari kedua tangan terduga pelaku pencurian berhasil diamanakan Barang Bukti diantaranya, 1 Unit motor Honda Scoopy Warna PutihEmas 4 gram dimana emas tersebut berupa cincin, gelang dan anting.

1 Unit Kulkas merk Maspion warna abu-abu, 2 unit Hp Merk Samsung Galaxy J2 Prime, 2 Unit Sound System Merk DAT dan Pakaian berupa baju 6 lembar dan celana 1 lembar.

“pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Belopa guna proses lebih lanjut. kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini