Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dianggap Berbahaya, Kemenkes Keluarkan Edaran Larangan Buat Bilik Desinfektan

NASIONAL, TEKAPE.co – Dalam menekan penyebaran covid-19 yang begitu cepat, banyak pihak yang membuat bilik (disinfection chamber) serta cair desinfektan.

Hal ini dianggap dapat mencegah penyebaran dan dapat membunuh virus, termasuk virus corona.

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Kesehatan Indonesia mengeluarkan ederan larangan penggunaan bilik desinfektan ditempat dan fasilitas umum.

Hal ini dituliskan dalam surat ederan nomor HK. 02.02/III/375/2020, tentang penggunaan bilik desinfektan dalam rangka pencegahan covid-19.

Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfecksi (disinfeksion chambers) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19. maka perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
  2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup. pakaian dan barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan. berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H202) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot. peralatan kerja. pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata dan mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.

Berdasarkan dari hal diatas, Kemenkes RI menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfektan di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
  2. Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:
  • Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
  • Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  • Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker selalu.
  • Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin.
  • Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Berikut surat edaran Kemenkes RI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini