Polres Palopo Kembali Ciduk Pelaku Judi Kupon Putih, Jaringan AC?
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo kembali mengamankan satu orang pelaku judi kupon putih, Senin 1 Agustus 2019, sekira pukul 13.50 Wita, di Jalan KH Ahmad Razak (depan lorong SPBU) Kota Palopo.
Pelaku bernama Anton (53), seorang Karyawan Swasta, beralamat di Jalan KH Ahmad Razak (depan lorong SPBU) Kota Palopo itu diamankan saat tengah melakukan aktivitas judi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, buah buku tulis berisi rekapan pasangan, dua lembar kertas pasangan kupon putih, tiga buah potongan kertas pasangan kupon putih, satu lembar kertas table shio, dan uang tunai senilai Rp1.028.000.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya tim pidum menerima informasi dari masyarakat, ada yang sering melakukan penjualan dan perekapan perjudian jenis kupon putih atau togel di Jalan KH Ahmad Razak Kota Palopo.
Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perekapan dan penjualan perjudian kupon putih atau togel.
Kemudian polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjudian dan ditemukan barang bukti milik pelaku.
Terkait jaringan terduga bandar besar judi kupon putih di Palopo, berinisial AC, yang kini tengah dikejar, polisi mengaku yang ditangkap saat ini bukan jaringan AC.
“Pelaku yang sekarang ditangkap, terindikasi bukan jaringan AC,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, saat ditanya soal jaringan AC, Sabtu 3 Agustus 2019. (rin)
Tinggalkan Balasan