Polres Luwu Selesaikan 398 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2018
LUWU, TEKAPE.co – Sepanjang tahun 2018 hingga bulan Desember, di wilayah hukum Polres Luwu penanganan tindak pidana umum yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu dan polsek jajaran berhasil menyelasaikan penyelidikan 398 kasus atau sekitar 72,9 persen dari jumlah tindak pidana selama 2018 sebanyak 546 kasus.
Untuk kasus tindak pidana yang masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan berjumlah 148 kasus. Sementara perbandingan tindak pidana tahun 2017 sampai 2018, dimana tahun 2017 teejadi 362 kasus dan pada tahun 2018 sebanyak 546 kasus, naik 184 atau 33,7 persen.
“Untuk trend perbandingan penyelesaian tindak pidana tahun 2018, dimana pada tahub 2017 menyelesaikan 427 kasus sementara tahun 2018 menyelesaikan 398 kasus, turun 29 kasus atau 6,9 persen,” ucap, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, saat konferensi pers penanganan tindak pidana polres Luwu selama 2018, di ruang PDDO Mapolres Luwu, Rabu, 02 Januari 2019.
AKBP Dwi Santoso, menambahkan, untuk crime gangguan kambtibmas, dimana jumlah tindak pidana 546 perkara dibagi 365 hari, maka dalam tahun 2018, seriap 16 jam, terjadi 1 kasus tindak pidana.
“Dengan data yang ada dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018, rentan Terkena Tindak Pidana (RTTP) dalam tahun 2018 sekurang-kurangnya 2 orang setiap hari beresiko terkena tindak pidana,” terangnya.
Untuk diketahui, hadir dalam konferensi pers ini, Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Thalele, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Kasat Narkoba, AKP Awaluddin, Kasat lantas, AKP Muhammadi Mukthari, dan Kasat Intel, AKP Petrus Sindale. (ham)
Tinggalkan Balasan