Reski Halim Dipolisikan usai Hina Wartawan Palopo lewat Media Sosial
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria bernama Reski Halim dilaporkan ke Polres Palopo setelah diduga menghina seorang wartawan melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut dibuat oleh Riawan, wartawan salah satu media di Kota Palopo, pada Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan Reski Halim di akun media sosialnya yang diduga berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Riawan.
BACA JUGA: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Sabu di Batupasi Palopo
Dalam unggahan itu, Reski menuliskan kalimat yang menyebut profesi wartawan sekaligus menyebut inisial korban.
Unggahan tersebut berbunyi, “Wartawan biar menulis tidak na tau. Mau ji datang memukul tidak jelas.”
Pada bagian lain unggahan itu, Reski juga diduga menuliskan kalimat yang menyebut nama media tempat korban bekerja disertai kata-kata bernada kasar.
BACA JUGA: Tak Terima Dimarahi di Lokasi Proyek, Operator Ekskavator Diduga Tewaskan WNA Asal China di Rongkong
Unggahan tersebut memicu reaksi dari sejumlah jurnalis di Kota Palopo.
Mereka menilai isi unggahan itu tidak hanya menyerang individu, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan.
Sejumlah wartawan kemudian mendampingi Riawan melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Satreskrim Polres Palopo.
Setelah laporan diterima, mereka juga mendatangi Unit Tipidter untuk memastikan proses hukum berjalan.
Wartawan media Indeks, Kahar Iting, meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan dan teman-teman seprofesi keberatan dengan kalimat-kalimat yang diunggah Reski Halim. Kami mendesak agar Polres Palopo segera menangkap RH yang telah menghina rekan seprofesi kami,” kata Kahar.






Tinggalkan Balasan